Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum
Minggu, 16 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal penolakan terhadap
peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Jokowi mempersilakan
penolak Perppu untuk menempuh jalur hukum.
"Yang tidak setuju dengan Perppu ormas misalnya,
silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum. Kita beri ruang pada yang tidak
setuju. Tempuh jalur hukum. Lewat jalur hukum," kata Jokowi saat peresmian
Akademi Bela Negara (ABN) Partai Nasdem di Jakarta, Minggu (16/7/2017).
Namun, Jokowi menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal
diam dengan ormas atau pun individu yang ingin mengganti Pancasila sebagai
ideologi negara. Ia memastikan bahwa negara harus berani mengendalikan dan
mengontrol ormas.
"Negara tidak bisa dirong-rong masa depannya,
dirongrong kewibawaannya. Kita tidak ingin ada yg rongrong NKRI kita,"
ucapnya.
"Tidak boleh kita biarkan, mereka yang terang-terangan
ingin mengganti Pancasila, ingin merongrong NKRI, meruntuhkan demokrasi negara
ini," tambahnya.
Perppu Nomor 2/2017 menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui
pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung
dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. Perppu
ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap
HTI yang dianggap anti Pancasila.
