Ketua MUI Minta Rizieq Patuhi Proses Hukum
Senin, 31 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Ma'ruf Amin
meminta pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia
untuk mengikuti proses hukum.
Rizieq yang saat ini diketahui masih di Arab Saudi telah
dinyatakan buron oleh polisi dalam kasus percakapan WhatsApp berkonten
pornografi.
"Itu kan ada proses hukumnya. Kalau sudah ada proses
hukum ya jalani proses hukum. Mudah-mudahan bisa terselesaikan dengan
baik," ujar Ma'ruf di rumahnya di Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017).
Ma'ruf berharap agar kasus tersebut bisa segera
terselesaikan. Dengan begitu, kasus itu tidak menjadi polemik di tengah
masyarakat.
"Harapan saya bisa diselesaikan dengan baik dan
cepat," kata Ma'ruf.
Rizieq Shihab telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
atau buron oleh Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan via WhatsApp
berkonten pornografi yang diduga juga melibatkan Firza Husein.
Sejak ditetapkan tersangka, Rizieq tidak kunjung pulang ke
Indonesia dari Arab Saudi.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal
29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34
Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman
di atas lima tahun penjara.
