Ketum MUI: Dana Haji Bisa untuk Investasi jika Penuhi Dua Syarat
Minggu, 30 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dana haji boleh
diinvestasikan pemerintah sebagai penyelenggara negara. Namun, ada dua syarat
apabila dana tersebut hendak dipakai.
Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin mengatakan syarat pertama yakni
investasi tersebut bisa dijamin keamanannya. Tak hanya aman, tetapi juga tak
berpotensi menyebabkan kerugian.
"(Dana haji) bisa untuk investasi apabila yang dikerjakan sifatnya aman.
Jadi tidak ada masalah dan sah," kata Ma'ruf di salah satu hotel di Jalan
Timoho, Yogyakarta, Sabtu malam, 29 Juli 2017.
Lalu, syarat yang kedua yakni sesuai dengan ketentuan
syariah. Ma'ruf menuturkan maksud dari sesuai dengan syariah yakni investasi
yang dilakukan tidak mengandung unsur-unsur riba dan hal yang sesuai syariah
lain.
"Dana (haji) itu selama ini ditaruh di bank-bank
syariah dan disimpan menjadi Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN. Dan sudah
ada badan yang mengelola," kata Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
(PBNU) ini.
Sebelum dana haji digunakan untuk investasi, ia menambahkan,
juga harus sudah melewati persetujuan badan pengelola dana haji. Badan
tersebutkan yang membahas dan menyeleksi penggunaan untuk investasi jenis apa
saja yang diperbolehkan.
"Badan ini yang nanti menetapkan. Secara umum, dana
haji jika akan digunakan untuk investasi harus aman dan sesuai syariah,"
tegas dia.
Pemerintah sebelumnya berencana menggunakan dana haji untuk
berinvestasi. Sejumlah investasi yang dimaksud untuk infrastruktur jalan tol
hingga pelabuhan.
