Menteri Susi Ungkap Latar Belakang Pemberantasan "Illegal Fishing"
Sabtu, 15 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
mengungkapkan latar belakang dan awal mula pemerintah Indonesia melakukan
langkah terobosan memberantas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
"Berdasarkan sensus periode 2003 - 2013, jumlah rumah
tangga nelayan berkurang dari 1,6 juta keluarga jadi 800.000 keluarga saja.
Selain itu, ada 115 eksportir pengolahan ikan nasional yang tutup," ujar
Menteri Susi dalam acara Halal bi Halal Ikatan Alumni Universitas Indonesia di
Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Ia juga mendapatkan informasi bahwa ekspor ikan Indonesia
hanya nomor tiga di ASEAN padahal luas laut Indonesia paling besar di kawasan.
Sebelum menjadi menteri, ia tidak tahu mengapa sektor
perikanan Indonesia terpuruk. "Setelah saya jadi menteri, barulah saya
menemukan jawabannya. Ternyata, banyak kapal asing dan kapal eks asing yang
melakukan illegal fishing di perairan Indonesia," katanya.
Berdasarkan data KKP, sebenarnya hanya ada 1.300 kapal eks
asing yang memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia. Namun faktanya, jumlah kapal yang beroperasi
jauh lebih besar dari itu karena pemilik kapal menggadakan izinnya secara
ilegal.
Dengan kondisi tersebut, Susi berpikir perlu ada langkah
terobosan yang berani untuk memberantas illegal fishing yang dilakukan
kapal-kapal eks asing.
Pemerintah pun melakukan penegakan hukum. Kapal-kapal
illegal fishing ditangkap dan ditenggelamkan untuk memberikan efek jera dan
efek gentar.
Namun Susi menegaskan, penenggelaman kapal illegal fishing
sebenarnya bukanlah kebijakan yang dibuat oleh dirinya. Sebab, aturan tersebut
sudah ada dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 yang menyebutkan pemerintah
boleh menenggelamkan kapal ikan yang melakukan illegal fishing di Indonesia.
"Jadi, saya hanya mengimplementasikan apa yang
diamanatkan UU. Presiden pun tidak ragu-ragu untuk memerintahkan penenggelaman
kapal," jelas dia.
Selain langkah hukum, Menteri Susi juga mengeluarkan aturan
tentang moratorium kapal eks asing dan larangan alih muat (transshipment) ikan
di tengah laut.
Kini, kata Susi, upaya pemberantasan illegal fishing telah
membuahkan hasil. Ekspor perikanan Indonesia naik 5 persen, sementara impor
ikan justru turun 70 persen.
Stok ikan Indonesia juga naik dari 6,5 juta ton menjadi 12,6
juta ton. Nilai Tukar Nelayan (NTN) yang menjadi salah satu indikator
kesejahteraan naik dari 104 menjadi 110.
Usaha perikanan tangkap juga kian menguntungkan lantaran
Nilai Tukar Usaha Perikanan (NTUP) juga naik dari 102 menjadi 120.
Sementara, tutur perempuan asal Pangandaran Jawa Barat itu,
konsumsi ikan nasional juga naik dari 36 kg menjadi 43 kg per orang.
