Pansus Hak Angket KPK Tak Akan Lindungi Novanto


BACA JUGA:



Gabedo.com - Pansus Angket KPK tidak akan memberikan perlindungan kepada Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Ditetapkannya Novanto menjadi bukti pembentukan angket bukan untuk melemahkan KPK.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqul Hadi mengatakan, Pansus menyerahkan sepenuhnya kasus Novanto kepada KPK. "kalau orang mengatakan hak angket ini digulirkan untuk melindungi koruptor, menurut saya orang itu paranoid," kata Taufiq saat dihubungi wartawan, Senin 17 Juli 2017.

Taufiq mengatakan, ditetapkannya Novanto sebagai tersangka semakin mengikis anggapan publik yang menyebut pansus angket KPK untuk melemahkan KPK. Angket KPK mendukung penuh upaya KPK menuntaskan kasus mega korupsi KTP-el.

Taufiq meminta anggota DPR jangan mencoba korupsi. Pasalnya, dengan bergulirnya hak angket, justru KPK akan semakin kritis dan sensitif terhadap anggota DPR.

"Kalau itu korupsi balasnya ya seperti itu. Jangan berfikir (ada angkat) akan aman. Jadi jangan berfikir ini (hak angket) untuk melindungi anggota DPR yang korupsi," tegas Taufiq.

Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik setelah KPK mencermati fakta persidangan.

"KPK menetapkan SN dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.

Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya terhadap jabatannya. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.

Agus mengatakan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan.

Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel