Pansus Hak Angket KPK Tak Akan Lindungi Novanto
Selasa, 18 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Pansus Angket KPK tidak akan memberikan perlindungan kepada
Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik
(KTP-el). Ditetapkannya Novanto menjadi bukti pembentukan angket bukan untuk
melemahkan KPK.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqul Hadi mengatakan,
Pansus menyerahkan sepenuhnya kasus Novanto kepada KPK. "kalau orang
mengatakan hak angket ini digulirkan untuk melindungi koruptor, menurut saya
orang itu paranoid," kata Taufiq saat dihubungi wartawan, Senin 17 Juli
2017.
Taufiq mengatakan, ditetapkannya Novanto sebagai tersangka
semakin mengikis anggapan publik yang menyebut pansus angket KPK untuk
melemahkan KPK. Angket KPK mendukung penuh upaya KPK menuntaskan kasus mega
korupsi KTP-el.
Taufiq meminta
anggota DPR jangan mencoba korupsi. Pasalnya, dengan bergulirnya hak angket,
justru KPK akan semakin kritis dan sensitif terhadap anggota DPR.
"Kalau itu korupsi balasnya ya seperti itu. Jangan
berfikir (ada angkat) akan aman. Jadi jangan berfikir ini (hak angket) untuk
melindungi anggota DPR yang korupsi," tegas Taufiq.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik
setelah KPK mencermati fakta persidangan.
"KPK menetapkan SN dengan tujuan menyalahgunakan
kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun," kata
Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan,
Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.
Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang
ada padanya terhadap jabatannya. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
hingga Rp2,3 triliun.
Agus mengatakan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk
menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto diduga memiliki peran dalam
proses perencanaan dan pengadaan.
Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
