Said Aqil: Hak HTI Ajukan Gugatan, Silakan Saja...
Minggu, 16 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil
Siradj angkat bicara terkait niatan Hizbut Tahrir Indonesia mengajukan uji
materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017
tentang Organisasi Kemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya hak dia ( HTI) menggugat lah. Silakan saja,"
kata Said usai acara halal Bihalal PP Muslimat NU sekaligus peringatan Hari
Anak Nasional di Gedung Konvensi, Taman Makan Pahlawan Kalibata, Jakarta
Selatan, Minggu (16/7/2017).
"Tapi kami NU, saya bersama 14 lembaga dan ormas Islam
sepakat (HTI dibubarkan). Dan (ke-14) ini merupakan ormas-ormas yang berdiri
sebelum NKRI," tambah Said.
Dia mengakui bahwa HTI tidak melakukan ancaman teror seperti
yang dilakukan kelompok teroris. Namun, menurut Said, HTI tidak menjadikan
Pancasila sebagai landasan organisasinya.
"Yang jelas, tidak menghormati, dan tidak menjadikan
Pancasila sebagai asas organisasinya atau dasar pemikirannya. ini targetnya
adalah khilafah, terutama di Malaysia, Filipina, dan seputar ASEAN pada Tahun
2022 harus sudah ada khalifah," kata Said.
Oleh karena itu menurut Said, sedianya harus dicegah lebih
dini. Sebab jika telalu lama hidup dan berkembang, maka akan semakin sulit
membubarkannya.
"Pokoknya setiap ada organisasi yang mengesampingkan,
yang akan mengancam Pancasila harus dibubarkan sejak dini. Kalau dibiarkan,
kalau besar, kita repot," kata dia.
HTI melalui kuasa hukumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra
menyatakan akan mengajukan uji materi ke MK. Menurut dia, penerbitan Perpu
Ormas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat
sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara secara subjektif dianggap
pemerintah bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui proses peradilan,"
kata Yusril melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).
Yusril mengatakan, langkah yang ditempuh HTI akan diikuti
oleh beberapa ormas lain. Ormas-ormas yang akan menggugat berpandangan bahwa
perppu ini merupakan kemunduran demokrasi. Namun, Yusril tidak menyebutkan
ormas apa saja yang akan mengajukan gugatan.
