Tanggapi Pernyataan Istana soal Perppu Ormas, Yusril: Logika Aneh
Senin, 17 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Pihak Istana Presiden menyebut organisasi kemasyarakatan
(ormas) yang tak terima dibubarkan lewat Perppu 2/2017 dapat menggugatnya ke
PTUN. Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menyebut
logika pemerintah tak masuk akal.
"Memang betul kalau ormas dibubarkan sih bisa digugat
ke PTUN, cuma yang kita persoalkan kan keluarnya Perppu itu sendiri. Perppunya
kan sewenang-wenang dan Perppu itu memberi dasar ke pemerintah untuk
membubarkan ormas (dengan) sewenang-wenang," kata Yusril dalam
perbincangan, Minggu (16/7/2017) malam.
Yusril heran dengan pernyataan pemerintah tersebut. Hal
apapun, menurutnya, memang dapat dibawa ke pengadilan.
"Bahwa bisa digugat ke pengadilan sih, apa sih di dunia
ini yang nggak bisa digugat ke pengadilan? Ha-ha-ha....," sebut Yusril.
Sebagai kuasa hukum HTI, Yusril akan melancarkan perlawanan
demi membatalkan Perppu tersebut. Jika HTI dibubarkan, Yusril siap ke PTUN
untuk menggugat hasil putusan.
"Kami mendahului itu, kami akan melawan Perppu itu ke
MK. Kalau dibubarkan atas dasar Perppu, kita akan gugat ke PTUN walaupun
terlalu berat karena Perppu itu kan memberi jalan kemudahan bagi pemerintah
untuk membubarkan ormas," jelas Yusril.
Pakar hukum tata negara ini menegaskan Perppu pengganti UU
Nomor 17/2013 ini sebagai tindakan yang sewenang-wenang. Dia kembali menyindir
Istana yang dianggap aneh dalam cara berpikir.
"Logika pemerintah itu kan logika aneh, kalau nggak
puas dibubarin silakan ke pengadilan. Pertanyaan saya, apa sih di dunia ini
yang nggak bisa dibawa ke pengadilan? Ha-ha-ha....," tutur Yusril kembali
tertawa di ujung telepon.
Yusril terus mengkonsolidasikan hal-hal terkait Perppu dan
rencana gugatan ke MK dengan pihak HTI. Rencananya, Senin (17/7) pagi ini
Yusril akan mengajukan Judicial Review ke MK.
"(Komunikasi dengan HTI) jalan terus. Sudah siapkan
Perppu itu mesti kita lawan ke MK. Rencananya kita ke (MK) sih Senin. HTI yang
memberi kuasa ke saya," cetus Yusril.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor
2 Tahun 2017 menjadi polemik dan dinilai sebagai bentuk otoriter pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki membantah jika Perppu tersebut
memberikan ruang kesewenangan bagi pemerintah.
"Yang ingin saya bantah adalah, tidak benar bahwa
perppu itu akan memberi ruang kesewenang-wenangan kepada pemerintah untuk
membubarkan ormas. Menurut saya tidak. Jadi sekali lagi, itu levelnya hanya
keputusan administrasi dan bisa dibawa di PTUN," kata Teten.
