Wiranto: Kami Lawan Ormas yang Ingin Bubarkan Negara Kok Ditolak?
Kamis, 13 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Menko Polhukam Wiranto mengomentari penolakan sejumlah pihak
terkait penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu itu menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Ormas.
Wiranto menegaskan bahwa Perppu tersebut bertujuan
menyelamatkan bangsa dari ancaman ideologi dan membubarkan negara.
"Menolak sih ada. Tapi masa menyelamatkan negara kok
ditolak? Masa menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan,
ditolak? Masa kami ingin melawan organisasi yang nyata-nyata ingin bubarkan
negara kok ditolak?" ujar Wiranto saat ditemui usai menghadiri peringatan
Hari Anti-Narkotika Internasional di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).
Wiranto berharap seluruh pihak mendukung penerbitan Perppu
Ormas. Perppu tersebut bertujuan menyelamatkan kehidupan berbangsa dari ancaman
ideologi yang ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945.
"Perppu itu kan kepentingan nasional, untuk
menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman, termasuk dari ancaman
ideologi," kata Wiranto.
"Dengan demikian Perppu itu harus didukung semua pihak
untuk menyelamatkan bangsa, menyelamatkan generasi berikutnya, menyelamatkan
NKRI, Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus nasional,"
tambahnya.
Berbagai pihak mengkritik langkah pemerintah ketika hendak
membubarkan ormas yang dianggap anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI).
Pemerintah memilih menerbitkan perppu dengan mengubah aturan
UU Ormas dibanding menempuh jalan pengadilan.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran
ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung
dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Pemerintah dinilai tidak memiliki alasan kegentingan untuk
menerbitkan perppu. Langkah pemerintah itu juga dinilai sebagai ancaman bagi
demokrasi.
Pemerintah dianggap mengambil jalan pintas dalam membubarkan
ormas. Pemerintah tak mengikuti aturan pemberian sanksi yang diatur dalam UU No
17 tahun 2013.