Eks Bakal Cawalkot Ini Ngaku Dimintai Mahar, Gerindra-PPP Bantah
Kamis, 22 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Mantan bakal calon Wali Kota Palangka Raya mengaku pernah
dimintai duit oleh Partai Gerindra dan PPP saat hendak berlaga di pilkada.
Namun akhirnya dia gagal maju pilkada.
Dia adalah John Krisli. Dia diwawancarai Najwa Shihab dalam
acara Mata Najwa yang disiarkan langsung oleh Trans7, Rabu (21/2/2018).
"Saat itu Partai Gerindra permintaannya Rp 350 juta
satu kursi," kata John, yang saat itu membutuhkan empat kursi untuk maju
Pemilu Wali Kota Palangka Raya.
Pihak yang memintai duit adalah Gerindra tingkat daerah.
Saat itu, John membayar Rp 500 juta terlebih dulu. Kemudian John menginap di
Jakarta.
Duit itu dibayarkan demi mendapatkan surat rekomendasi untuk
menjadi calon kepala daerah. Ternyata bukan hanya Gerindra yang meminta uang
mahar.
"Gerindra empat kursi, PPP dua kursi," kata dia.
PPP juga minta duit darinya. Jumlahnya sama, yakni Rp 350
juta untuk satu kursi. John membayar Rp 150 juta.
Namun John menyatakan tak punya kuitansi sebagai bukti
kesaksiannya ini. Saat membayar, dia berpikir yang dia lakukan berdasarkan niat
baik, bukan untuk menjebak partai-partai itu.
Menurut keterangan PPP yang disampaikan kepadanya, uang itu
untuk membayar saksi-saksi. John bersedia membayar asalkan jumlahnya masih
rasional. Namun akhirnya dia gagal berlaga di pilkada. Apa sebab?
"Ya karena mungkin saya kurang bayar," kata John.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani,
dalam video yang ditayangkan di acara ini, menyatakan sudah meminta keterangan
dari jajaran internalnya. Memang benar ada pemberian uang, namun kata Arsul itu
bukanlah mahar politik.
"Kalau tidak salah Rp 50 juta. Tapi itu bukan mahar
politik," kata Arsul.
Dia menjelaskan uang itu untuk membiayai aktivitas calon.
Kalau saja ada mahar politik, jumlahnya pasti lebih dari Rp 50 juta. Apalagi
uang itu sudah disepakati oleh yang bersangkutan.
"Ternyata Pak John tidak naik elektabilitasnya. Tapi
keburu ribut," kata Arief.
Arief menyatakan Undang-Undang Partai Politik membolehkan
parpol menerima sumbangan. Jadi tidak ada yang salah bila seorang bakal calon
memberikan sumbangan kepada partai yang hendak mengusungnya.
"Bukan mahar, (melainkan) sumbangan. Boleh, sumbangan
itu boleh," ujar Arief.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Ratna Dewi Pettalolo
menyatakan soal syarat-syarat duit yang dibebankan kepada bakal calon ini.
"Pemberian dalam bentuk apa pun di awal itu tidak dibolehkan," kata
Ratna.
