Info Penting! Jangan Telat Registrasi Ulang SIM Prabayar, Kenapa?
Jumat, 23 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Pengguna layanan seluler prabayar di Inonesia kembali
diingatkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kominfo) untuk tidak
telat melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.
Seperti yang sudah diketahui, 31 Oktober 2017 saat proses
registrasi ulang kartu SIM prabayar dimulai pihak Kominfo menyatakan bahwa
batas akhir registrasi ulang jatuh di tanggal 28 Februari 2018 yang kini
semakin dekat.
"Masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang
tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi
traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," ungkap
Dirjen PPI Kominfo Ahmad Ramli.
Hingga saat ini pihak Kominfo belum menyatakan perpanjangan
periode batas akhir registrasi ulang kartu SIM prabayar. Namun, sejak awal
mereka sudah menyatakan ada sanksi yang berlaku apabila pengguna layanan
seluler prabayar melewati batas akhir.
Sanksi tersebut berlaku untuk periode satu 30 hari setelah
batas akhir registrasi ulang kartu SIM prabayar, di antaranya pemblokiran
telepon dan sms keluar dan masuk dari nomor tersebut hingga pemblokiran layanan
internet yang artinya nomor tersebut diblokir total.
Meskipun sempat didera oleh hoaks yang ingin mempersulit
kebijakan ini di awal tapi berdasarkan laporan Kominfo jumlah nomor pelanggan
prabayar yang melakukan registrasi terus bertambah secara signifikan.
Pada hari pertama, yakni di tanggal 31 Oktober 2017
disebutkan Kominfo ada 25.664.277 nomor yang sudah melakukan registrasi, dan di
17 Februari 2018 kemarin ada 226.444.899 nomor yang telah teregistrasi.
Kabar terakhir hari ini tercatat sudah ada 255.827.133 nomor
yang sudah melakukan registrasi ulang. Oleh sebab itu, Kominfo mengingatkan
untuk tidak melakukan registrasi ulang menunggu hari terakhir di 28 Februari
2018.
