Info Penting! Jangan Telat Registrasi Ulang SIM Prabayar, Kenapa?


BACA JUGA:



Gabedo.com - Pengguna layanan seluler prabayar di Inonesia kembali diingatkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informartika (Kominfo) untuk tidak telat melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Seperti yang sudah diketahui, 31 Oktober 2017 saat proses registrasi ulang kartu SIM prabayar dimulai pihak Kominfo menyatakan bahwa batas akhir registrasi ulang jatuh di tanggal 28 Februari 2018 yang kini semakin dekat.

"Masyarakat diimbau segera melakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Februari 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," ungkap Dirjen PPI Kominfo Ahmad Ramli.

Hingga saat ini pihak Kominfo belum menyatakan perpanjangan periode batas akhir registrasi ulang kartu SIM prabayar. Namun, sejak awal mereka sudah menyatakan ada sanksi yang berlaku apabila pengguna layanan seluler prabayar melewati batas akhir.

Sanksi tersebut berlaku untuk periode satu 30 hari setelah batas akhir registrasi ulang kartu SIM prabayar, di antaranya pemblokiran telepon dan sms keluar dan masuk dari nomor tersebut hingga pemblokiran layanan internet yang artinya nomor tersebut diblokir total.

Meskipun sempat didera oleh hoaks yang ingin mempersulit kebijakan ini di awal tapi berdasarkan laporan Kominfo jumlah nomor pelanggan prabayar yang melakukan registrasi terus bertambah secara signifikan.

Pada hari pertama, yakni di tanggal 31 Oktober 2017 disebutkan Kominfo ada 25.664.277 nomor yang sudah melakukan registrasi, dan di 17 Februari 2018 kemarin ada 226.444.899 nomor yang telah teregistrasi.

Kabar terakhir hari ini tercatat sudah ada 255.827.133 nomor yang sudah melakukan registrasi ulang. Oleh sebab itu, Kominfo mengingatkan untuk tidak melakukan registrasi ulang menunggu hari terakhir di 28 Februari 2018.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel