Ketua Fraksi PDI-P: Penutupan Jalan Jatibaru Kebijakan "One Man Show"
Jumat, 23 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai,
penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, merupakan kebijakan sepihak yang
diambil Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya selalu saya katakan ini, kan, kebijakan yang
sepihak, kebijakan one man show," ujar Gembong saat dihubungi, Jumat
(22/3/2018).
Menurut Gembong, seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Lalu Lintas Polda
Metro Jaya sebelum mengambil kebijakan tersebut.
"Kebijakan yang diputuskan Pak Anies dan Pak Sandi itu
kelihatan tidak koordinasi, terbukti dengan adanya rekomendasi dari Ditlantas
Polda Metro Jaya yang merekomendasikan dibuka kembali Jalan Jatibaru. Artinya,
perencanaan itu tidak dilakukan atas koordinasi dengan stakeholder yang
lain," kata Gembong.
Atas dasar itu, Gembong menilai wajar jika akhirnya Anies
dilaporkan ke polisi karena permasalahan tersebut.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian
melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup
Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00
dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus
tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru
tersebut.
Menurut Jack, pihaknya melaporkan Anies tetapi tidak
melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno karena menilai Anies selaku
Gubernur memiliki otoritas lebih besar terkait kebijakan penataan Tanah Abang.
"Kami tidak melaporkan Wagub karena menurut kami
Gubernur memiliki otoritas lebih besar dalam kebijakan penataan Tanah
Abang," ucap Jack ketika dihubungi, Jumat (23/2/2018).
