Mirwan Amir: Tidak Ada Maksud Saya Memojokkan SBY
Rabu, 07 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Mirwan Amir
mengaku tidak bermaksud memojokkan atau menuduh presiden keenam RI Susilo
Bambang Yudhoyono ( SBY) dalam kesaksiannya perihal kasus korupsi e-KTP di
pengadilan tipikor.
Saat itu, Mirwan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa
mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Tidak ada maksud untuk memojokkan pihak tertentu,
termasuk SBY. Juga tidak ada nada tuduhan kepada SBY," kata Mirwan melalui
keterangan tertulis, Rabu (7/2/2018).
Mirwan menambahkan, keterangan yang diberikan dalam
persidangan murni berdasarkan pengetahuannya terkait proyek pengadaan e-KTP.
Karena itu, ia memastikan keterangannya itu tidak ditunggangi oleh kepentingan
mana pun di luar dirinya.
Ia juga menyinggung soal beredarnya surat atas nama dirinya
kepada redaksi dua media nasional. Surat yang beredar itu berisikan klarifikasi
atas keterangan yang ia berikan di persidangan.
Mirwan pun membantah pernah menulis surat tersebut. Dia
menegaskan, keterangan yang ia berikan dalam persidangan merupakan hal yang sebenarnya.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menulis
surat tersebut. Surat tersebut adalah hoaks. Isinya juga penuh fitnah dan
hoaks. Keterangan saya di persidangan adalah kejadian yang sesungguhnya,"
kata dia.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
bereaksi keras terhadap penyebutan namanya terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Menurut SBY, penyebutan namanya itu penuh dengan rekayasa.
Nama SBY sebelumnya disebut oleh kuasa hukum Setya Novanto,
Firman Wijaya, dan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir. SBY disebut sebagai
auktor di balik proyek e-KTP.
"Tiba-tiba ada percakapan antara pengacara dan saksi.
Saudara Firman Wijaya dan saksi, saudara Mirwan Amir, yang out of context,
tidak nyambung. Menurut saya, penuh dengan nuansa set up, rekayasa," ujar
SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Selasa (6/2/2018).
SBY pun melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Selasa
(6/2/2018). Lebih lanjut, ia menyerahkan tindak lanjut dari laporan tersebut
kepada aparat penegak hukum.
Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi
Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018.
