Pemprov DKI Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Jumat, 23 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menutup jalan di
Jatibaru, Tanah Abang, berbuntut masalah. Pasalnya, penutupan jalan tersebut
dianggap malah memperbanyak PKL yang berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang.
Cyber Indonesia mencium adanya dugaan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan.
Cyber Indonesia pun telah melayangkan laporan dugaan tindak
pidana kepada Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 22 Februari 2018, pukul
21.30 WIB.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Cyber
Indonesia menyatakan Gubernur DKI Anies Baswedan bukannya mengurangi PKL, namun
malah menambah PKL sebab banyak di antara PKL tersebut yang mengaku tak
mendapatkan bagian di tenda yang berada di ruas jalan Jatibaru.
Munculnya kembali PKL di Jatibaru telah berlangsung selama
dua bulan, sejak diresmikan oleh Anies pada 22 Desember 2017.
"Namun, sampai saat ini belum ada payung hukum dalam
penerapannya," lanjut pernyataan itu.
Keputusan itu mendapat respon dari berbagai kalangan karena
dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan
yang berlaku serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan
mengarah kepada dugaan tindak pidana.
Warga setempat maupun angkutan umum pun sudah beberapa kali
melakukan aksi protes terhadap kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.
Bahkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Tentang
Penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat telah melayangkan surat kepada
Pemprov DKI yang meminta Pemprov DKI
mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan.
