Pemprov DKI Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru


BACA JUGA:



Gabedo.com - Keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk menutup jalan di Jatibaru, Tanah Abang, berbuntut masalah. Pasalnya, penutupan jalan tersebut dianggap malah memperbanyak PKL yang berjualan di trotoar kawasan Tanah Abang.

Cyber Indonesia mencium adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Cyber Indonesia pun telah melayangkan laporan dugaan tindak pidana kepada Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 22 Februari 2018, pukul 21.30 WIB.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Cyber Indonesia menyatakan Gubernur DKI Anies Baswedan bukannya mengurangi PKL, namun malah menambah PKL sebab banyak di antara PKL tersebut yang mengaku tak mendapatkan bagian di tenda yang berada di ruas jalan Jatibaru.

Munculnya kembali PKL di Jatibaru telah berlangsung selama dua bulan, sejak diresmikan oleh Anies pada 22 Desember 2017.

"Namun, sampai saat ini belum ada payung hukum dalam penerapannya," lanjut pernyataan itu.

Keputusan itu mendapat respon dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana.

Warga setempat maupun angkutan umum pun sudah beberapa kali melakukan aksi protes terhadap kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Bahkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Tentang Penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat telah melayangkan surat kepada Pemprov DKI yang meminta Pemprov DKI  mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel