Alumni 212 Sebut HT Dikriminalisasi, Ini Tanggapan Polri
Jumat, 14 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Presidium Alumni Aksi Massa 212 menyebut Ketua Umum DPP
Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, sebagai korban kriminalisasi polisi. Hary
Tanoe memang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim
Polri, atas perkara SMS ancaman kepada Jaksa Yulianto.
"Kriminalisasi itu adalah sebuah perbuatan yang belum
diatur di dalam undang-undang bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melawan
hukum, kemudian itu dipaksakan, maka itu adalah kriminalisasi," kata Kabag
Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus, di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2017).
Martinus mengatakan tak ada hal yang dibuat-buat penyidik
dalam memproses perkara SMS ancaman Hary Tanoe. Menurutnya jalan cerita perkara
ini jelas karena berawal dari laporan ke polisi, kemudian polisi menyelidiki,
lalu polisi menemukan terpenuhinya unsur pidana, sehingga perkara ditingkatkan
ke tahap penyidikan.
"Kalau maksudnya adalah membuat orang mengada-ada,
memprosesnya, saya kira itu tidak ada. Karena kan prosesnya itu ada laporan dan
setiap laporan itu harus kita terima, dan kita pelajari, kita dalami . Dalam
bahasa hukum itu kita selidiki," jelas Martinus.
Terpenuhinya unsur pidana, jelas Martinus, berarti penyidik
menilai perbuatan HT melanggar hukum telah diatur.
"Kalau memang itu merupakan sebuah perbuatan melawan
hukum, sebagaimana di atur dalam undang-undang dan tertera pasal pasalnya,
ayat-ayatnya," ujar Martinus.
Hari ini Alumni 212 mendatangi Komnas HAM. Mereka menagih
rekomendasi mengenai dugaan kriminalisasi ulama. Selain itu mereka juga
mengadukan beberapa kasus lain, di antaranya perkara yang menjerat Hary Tanoe.
"Kita juga melakukan pengaduan terhadap beberapa kasus.
Pertama tentang Perppu Ormas, pembubaran HTI, (ahli IT) Hermansyah dalam kasus
Firza Husein dan Habib Rizieq, Buni Yani, pelapor Kaesang yang menjadi
tersangka dan HT," ungkap Ketua Presidium Alumni 212 Ansufri Idrus Sambo di
kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat.
