Aparat Didorong Pidanakan Pengurus HTI
Minggu, 23 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus
Selestinus mendorong penegak hukum untuk melanjutkan pembubaran badan hukum
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan proses pemidanaan.
"Setelah badan hukumnya dibubarkan lalu apa? Ya
pemidanaan lah prioritas utamanya. Itu harus dilakukan segera," ujar
Petrus dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu
(23/7/2017).
Siapa yang dipidana dan apa dasarnya?
Petrus menjawab, pengurus yang dalam proses penyelidikan dan
penyidikan terbukti melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan sesuai dengan
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keormasan.
"Di tahap inilah aparat juga harus memilah-milah mana
yang benar-benar otak organisasi dan mana anggotanya yang hanya ikut-ikutan
saja. Hukum acara kita memiliki mekanisme filter itu kok," ujar Petrus.
Apalagi, lanjut dia,
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya sudah
memiliki bukti-bukti yang menunjukan bahwa HTI ingin mengganti Pancasila dengan
khilafah, di mana Perppu melarang hal tersebut. Maka seharusnya proses
pemidahaan anggota HTI bukanlah hal yang sulit.
Jika tidak segera dilanjutkan dengan proses pidana, Petrus
khawatir orang-orang yang menjadi motor HTI akan tetap mengumandangkan
penggantian dasar negara diam-diam.
"Kalau pemerintah hanya fokus pada proses
administrasinya saja, pembubaran badan hukum HTI, itu tidak menyelesaikan
masalah. Karena orang-orang HTI ini bisa tetap menyebarkan dan mensosialisasikan
pahamnya diam-diam melalui organisasi tanpa bentuk," ujar Petrus.