Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
Rabu, 19 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) hari ini. Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan
Surat Keputusan (SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham).
"Mereka (HTI) mengingkari AD/ART (anggaran
dasar/anggaran rumah tangga) sendiri. Itu salah satu pertimbangan kami mencabut
SK Badan Hukum HTI," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kemenkumham, Freddy Harris, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Juli 2017.
Freddy tak memungkiri di
AD/ART HTI tercantum Pancasila sebagai ideologi. "Namun, dalam praktik
keseharian, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan
Pancasila dan tak berjiwa NKRI."
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan
dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan
permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
"Dengan adanya pencabutan SK ini maka HTI dinyatakan bubar," kata
dia.
Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah
Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Jika ada pihak-pihak
yang berkeberatan dengan keputusan ini, Freddy menyarankan untuk mengambil
upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Silahkan mengambil
jalur hukum,” ujar dia.
Freddy menyatakan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukan
keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah. “Yang berada di
ranah politik, hukum, dan keamanan.”