Badan Hukum Akan Dicabut, Ketum HTI Imbau Pendukung Tetap Tenang


BACA JUGA:



Gabedo.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ketua Umum HTI Rokhmat S Labib meminta agar pendukung HTI tetap tenang dan tidak anarkis.

Rokhmat mengatakan, bila bicara soal kader HTI, maka ada keresahan akan sikap pemerintah. Bahkan, kata dia, sikap ini akan menimbulkan simpati kepada HTI dari berbagai pihak.

"Bicara kader, mereka sudah resah dan bukan hanya kader tapi simpatisan juga. Tentu kita tidak ingin pemerintah tidak seperti ini. Kalau seperti ini, yang mencintai HTI kan bukan hanya anggota. Bahkan mereka yang tidak kenal dengan kita banyak yang simpati. Kalau mereka melakukan tindakan kita tidak bisa cover itu semua," kata Rokhmat saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/7/2017).

Rokhmat pun mengatakan, pihaknya tidak ingin ada aksi anarkis buntut sikap pemerintah ini.

"Kan HTI sejak awal tidak ingin anarkis. Kan sudah dibuktikan dalam sekian tahun, kita kan gerakkan intelektual gerakan pemikiran. Kalau kalah, ya datangkan argumentasi yang lebih kuat," jelasnya.

Rokhmat juga mengatakan, untuk menyikapi langkah pemerintah ini, harus dilawan dengan pemikiran. Dia tidak menyarankan adanya tindak kekerasan.

"Kalau dia yakin dengan pemikiran ya lawan dengan pemikiran. Kalau pemikiran dilawan dengan fisik, ini kan sesuatu yang aneh. Ini yang disebut diktator, orang punya pemikiran dilarang kan aneh," katanya.

"Kalau pemikiran dihadapi dengan kekerasan ini kan masalah," tambahnya.

Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Cabut badan hukum ya," ujar Humas Kementerian Hukum dan HAM, Fitriadi Agung Prabowo, saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2017).

Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang dalam pengumuman ini atau tidak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel