Dirjen Pajak Usulkan Hukuman Mati bagi Petugas yang Bocorkan Data Rekening
Minggu, 23 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi meminta
masyarakat tidak perlu khawatir apalagi takut dengan kewenangan Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses data rekening nasabah.
Ditjen Pajak membuat aturan tegas. Termasuk, membuka usulan
hukuman mati kepada petugas pajak yang terbukti membocorkan data keuangan
rekening nasabah perbankan.
"Kalau perlu di KUP (Ketentuan Umum Perpajakan),
petugas pajak membocorkan data keuangan bisa dihukum mati, silahkan," ujar
Ken dalam acara diskusi pajak di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Ditjen Pajak tutur Ken akan mengusulkan sanksi tegas itu di
Revisi Undang-undang (RUU) KUP. Hukuman mati itu diusulkan sebagai hukuman
maksimal adapun hukuman minimal yaitu 2 tahun penjara.
Ia menuturkan, petugas pajak tidak akan sembarangan
mempergunakan data keuangan nasabah. Data itu akan dipergunakan hanya untuk
kepentingan perpajakan saja.
Saat ini, draft RUU KUP sudah ada di tangan DPR. Namun
pembahasan RUU tersebut belum dimulai . Padahal RUU KUP sudah masuk dalam
program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017.
Sebelumya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi
Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Melalui ketentuan itu, Ditjen Pajak memiliki kewenangan
untuk mengakses informasi keuangan nasabah tanpa harus meminta izin kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, bank juga diwajibkan melaporkan data nasabah
bank yang memiliki saldo rekening minimal Rp 1 miliar kepada Ditjen Pajak.
Ketentuan itu ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017.