Fadli Zon Terima Forum Ormas Islam, Minta DPR Tolak Perppu Ormas
Selasa, 18 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima Forum Ormas Islam di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017) siang.
Lebih dari 10 perwakilan ormas menyampaikan penolakan Perppu
Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang diterbitkan pemerintah.
Adapun ormas tersebut di antaranya Persatuan Islam (Persis),
Hizbut Tahtir Indonesia (HTI), Matlaul Anwar, Dewan Dakwah Islamiyah, Syarikat
Islam Indonesia, Wahfah Islamiyah, Ikatan Dai Indonesia, Majelis Mujahidin,
Korp Mubaligh Jakarta, STH Bogor, BKSPPI Bogor, dan lainnya.
"Kami bersama tokoh ormas dan lembaga Islam di tempat
ini menghadap Bapak Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon untuk menyampaikan aspirasi
kami terkait dengan Perppu 2/2017 yang digantikan Ormas," kata Juru Bicara
HTI Ismail Yusanto dalam audiensi.
Ketua Forum Ormas Islam, Jeje Zainudin menuturkan, terbitnya
Perppu Ormas menimbulkan kegaduhan baru dalam berkehidupan berbangsa dan
bernegara.
Di samping itu, Perppu Ormas juga dikhawatirkan membuka
peluang sikap pemerintah represif.
"Kami ingin menegaskan, bukan hanya problem teman-teman
HTI, FPI, dan sebagainya, tapi ini problem seluruh WNI yang berkaitan dengan
hak mereka berserikat dan memperoleh keadilan," tutur Jeje.
Jeje menyampaikan, ada dua prosedur hukum yang ditempuh
pihaknya. Pertama, melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua, melalui DPR karena Perppu mesti mendapatkan
persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang.
"Kami yakin dengan pimpinan DPR sekarang ini lebih
berpihak pada masyarakat agar pada masa persidangan, Perppu ini bisa ditolak
dan dibatalkan demi kehidupan berbangsa dan bernegera," tutur dia.
Terkait aspirasi tersebut, Fadli Zon menyampaikan dirinya
akan menyampaikan pada 10 fraksi yang ada di DPR.
Ia mengaku belum menerima perppu hingga hari ini. Namun,
jika memang sudah ada, maka akan dibahas pada masa sidang mendatang.
"Tentu DPR kalau memang dikeluarkan sesuai UU DPR akan
membahas pada masa sidang mendatang. Sikapnya hanya dua menerima atau menolak
perppu. Mengenai diterima dan ditolak, yang menentukan fraksi di DPR ada 10
fraksi," ujar Fadli.
Perppu Nomor 2/2017 menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui
pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung
dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan
upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.