Fahri Hamzah: Negara Tidak Boleh Diberi Kewenangan Tunggal Cabut Kebebasan
Jumat, 14 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yakin akan ada kelompok
masyarakat yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia memberikan catatan soal ketentuan bahwa pemerintah melalui
Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri berwenang untuk mencabut izin
sekaligus membubarkan ormas yang dinilai bertentangan dengan ideologi negara.
Selain itu, ia menyayangkan adanya ketentuan pemerintah
dapat mempidanakan anggota ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Tidak boleh negara diberikan kewenangan tunggal untuk
cabut kebebasan orang, tidak boleh. Bahkan Anda mau menghukum satu orang saja,
Anda harus ke pengadilan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Jumat (14/7/2017).
"Anda bayangkan gimana mau bubarkan suatu ormas yang
misalnya anggotanya satu juta orang hanya memerlukan selembar surat. Selembar
surat bisa menghukum orang seumur hidup. Ini kan gila, enggak ada yang kayak
beginian lagi," lanjut Fahri.
Ia juga meminta masyarakat menyadari dampak buruk dari
keberadaan Perppu ini.
"Ini bukan soal agama tertentu karena bisa menyasar
ormas lain. Problem yang kita hadapi adalah pemerintah yang tidak mampu
berpikir kompleks. Yang tidak bisa mengelola kompleksitas dan nalarnya tentang
demokrasi dan reformasi, ini dangkal," kata Fahri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Wiranto sebelumnya menyatakan bahwa perppu diterbitkan bukan untuk membatasi
ormas.
"Bukan merupakan tindakan kesewenang-wenangan
pemerintah. Mau menang sendiri, bukan. Tapi semata-mata untuk merawat persatuan
kesatuan dan menjaga eksistensi bangsa Indonesia," kata Wiranto.
Adapun Direktur Perancangan Perundang-undangan Kementerian
Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan, mengenai aturan pidana dalam Perppu
Ormas, sebuah undang-undang dapat mengatur dua subjek hukum.
Perppu Ormas menyebutkan, ada dua subjek hukum yang diatur,
yakni organisasi dan perorangan.
"Subjek hukum itu korporasi atau badan dan orangnya itu
bisa diatur dalam satu undang-undang. Contoh apabila anggota ormas merusak
fasilitas umum itu dipidana enam bulan sampai satu tahun. Tapi kalau ormasnya
sendiri ada tiga, pertama peringatan tertulis, kedua dibekukan, ketiga
dibubarkan," ujar dia.
