GP Ansor: Ancaman Ormas Radikal Sudah di Depan Mata


BACA JUGA:



Gabedo.com - Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai, langkah pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat sudah tepat.

Menurut Yaqut, ancaman ormas radikal sudah terjadi di tengah masyarakat. Hal itu terbukti dengan munculnya serangkaian teror yang terjadi sejak peristiwa Bom Thamrin pada Januari 2016.

Oleh karena itu, kata Yaqut, penerbitan Perppu memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.

"Lihat saja itu peristiwa bom di Thamrin, Kampung Melayu, dan di Bandung. Apa kita ini enggak khawatir? Itu ancaman sudah di depan mata ketimbang ancaman yang sering digemborkan soal PKI. Mana ada PKI? Ancaman yang jelas di depan mata ya kelompok radikal ini," ujar Yaqut saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

"Unsur kegentingan untuk menerbitkan perppu ini sudah terpenuhi saya kira. Sudah sangat genting. Jadi kalau dibiarkan Indonesia ini bisa jatuh," kata dia.

Yaqut mengatakan, saat ini tidak bisa dipungkiri banyak bermunculan ormas-ormas yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila dan anti-NKRI.

Mereka berpotensi berkembang menjadi besar bila pemerintah tidak segera mengambil tindakan.

"Mereka serius untuk mengganti ideologi negara ini dengan ideologi yang menurut mereka sesuai. Sebelum mereka berkembang menjadi lebih besar, ya disapu saja dulu. Ini sangat genting tidak boleh dibiarkan," tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa pemerintah tidak bisa membuktikan unsur kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas.

Pasalnya, sejak Perppu tersebut diterbitkan pada 10 Juli 2017, tidak ada satu pun ormas yang dibubarkan oleh pemerintah.

"Sudah satu minggu Perppu (ormas) ini diberlakukan, lalu tidak ada ormas yang dibubarkan. Lalu unsur kegentingan yang memaksanya itu ada di mana? Saya heran juga," ujar Yusril saat menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Bulan Bintang, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden berhak menetapkan Perppu berdasarkan kegentingan yang memaksa.

Sementara, sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga parameter yang digunakan untuk menentukan unsur kegentingan yang memaksa.

Ketiga parameter tersebut yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada dan kekosongan hukum tersebut tidak mampu diatasi dengan membuat undang-undang sebab memerlukan waktu yang lama.

Menurut Yusril, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi ketiga parameter itu, sebab UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah memadai bila pemerintah ingin bertindak tegas terhadap ormas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel