GP Ansor: Ancaman Ormas Radikal Sudah di Depan Mata
Selasa, 18 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menilai, langkah
pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat
sudah tepat.
Menurut Yaqut, ancaman ormas radikal sudah terjadi di tengah
masyarakat. Hal itu terbukti dengan munculnya serangkaian teror yang terjadi
sejak peristiwa Bom Thamrin pada Januari 2016.
Oleh karena itu, kata Yaqut, penerbitan Perppu memenuhi
unsur kegentingan yang memaksa.
"Lihat saja itu peristiwa bom di Thamrin, Kampung
Melayu, dan di Bandung. Apa kita ini enggak khawatir? Itu ancaman sudah di
depan mata ketimbang ancaman yang sering digemborkan soal PKI. Mana ada PKI?
Ancaman yang jelas di depan mata ya kelompok radikal ini," ujar Yaqut saat
ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
"Unsur kegentingan untuk menerbitkan perppu ini sudah
terpenuhi saya kira. Sudah sangat genting. Jadi kalau dibiarkan Indonesia ini
bisa jatuh," kata dia.
Yaqut mengatakan, saat ini tidak bisa dipungkiri banyak
bermunculan ormas-ormas yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila dan
anti-NKRI.
Mereka berpotensi berkembang menjadi besar bila pemerintah
tidak segera mengambil tindakan.
"Mereka serius untuk mengganti ideologi negara ini
dengan ideologi yang menurut mereka sesuai. Sebelum mereka berkembang menjadi
lebih besar, ya disapu saja dulu. Ini sangat genting tidak boleh
dibiarkan," tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril
Ihza Mahendra menilai bahwa pemerintah tidak bisa membuktikan unsur kegentingan
yang memaksa sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas.
Pasalnya, sejak Perppu tersebut diterbitkan pada 10 Juli
2017, tidak ada satu pun ormas yang dibubarkan oleh pemerintah.
"Sudah satu minggu Perppu (ormas) ini diberlakukan,
lalu tidak ada ormas yang dibubarkan. Lalu unsur kegentingan yang memaksanya
itu ada di mana? Saya heran juga," ujar Yusril saat menggelar konferensi
pers di kantor DPP Partai Bulan Bintang, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin
(17/7/2017).
Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,
Presiden berhak menetapkan Perppu berdasarkan kegentingan yang memaksa.
Sementara, sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi dalam putusan
Nomor 138/PUU-VII/2009, ada tiga parameter yang digunakan untuk menentukan
unsur kegentingan yang memaksa.
Ketiga parameter tersebut yaitu adanya kebutuhan mendesak
untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, kekosongan hukum atau tidak
memadainya undang-undang yang ada dan kekosongan hukum tersebut tidak mampu
diatasi dengan membuat undang-undang sebab memerlukan waktu yang lama.
Menurut Yusril, penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi
ketiga parameter itu, sebab UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah memadai
bila pemerintah ingin bertindak tegas terhadap ormas.
