Jadi Tersangka KPK, Novanto Tak Mundur sebagai Ketua DPR
Selasa, 18 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Setya Novanto tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski
berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Novanto terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP yang ditangani
KPK.
Sikap Novanto itu diketahui dalam jumpa pers pimpinan DPR di
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Dalam jumpa pers tersebut, Novanto didampingi empat pimpinan
DPR lain, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan.
Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR sudah menggelar rapat
setelah KPK mengumumkan tersangka Novanto.
Pihaknya lalu melihat aturan yang mengatur anggota DPR
maupun pimpinan DPR, yakni UU Nomor 17
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
"Telah kita simpulkan, sesuai UU MD3, adalah hak setiap
anggota DPR yang ada di dalam proses hukum untuk tetap menjadi anggota DPR
sampai proses hukum itu mengalami keputusan akhir," kata Fadli.
Fadli mengatakan, selama tidak ada keputusan dari Fraksi
Golkar terkait jabatan Ketua DPR, maka Novanto akan tetap memimpin DPR.
"Sehingga boleh disimpulkan pimpinan DPR tetap seperti
sekarang," kata Fadli.
