Jaksa Hadirkan Video Rekaman Ahok, Pihak Buni Yani Protes
Rabu, 26 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa
Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota
Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (25/7/2017) diwarnai protes dari
pihak kuasa hukum terdakwa.
Protes dilayangkan penasihat hukum Buni Yani ketika Jaksa
Penuntut Umum menampilkan barang bukti video lengkap milik Pemerintah Provinsi
DKI yang berisi rekaman utuh pidato Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat
kunjungan di Kepulauan Seribu selama lebih dari 1 Jam 48 menit.
Video tersebut menurut penasihat hukum Buni Yani tidak layak
dijadikan barang bukti karena sudah menjadi barang bukti dalam persidangan
kasus yang menjerat Ahok.
Selain itu, penasihat hukum Buni Yani juga mengatakan tidak
menerima laporan barang bukti video yang ditampilkan Jaksa.
"Barang bukti yang didapatkan ini dari perkara Ahok
yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata salah satu penasihat
hukum Buni Yani, Selasa siang.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim M Sapto menerima barang
bukti yang akan ditampilkan Jaksa.
"Untuk mencari kebenaran materil bisa dicari dari bukti
mana saja secara sah. Meskipun bukti sudah didengar dari kasus perkara lain
tidak ada larangan untuk dibuka di perkara lain. B?ukti tersebut tetap jadi
bukti persidangan," ucapnya.