Yusril Akan Minta Kejelasan 'Legal Standing' HTI ke Hakim MK


BACA JUGA:



Gabedo.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (26/7/2017).

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon mengatakan, dalam sidang pendahuluan ini, majelis hakim akan mendengarkan isi permohonan terkait legal standing, argumentasi permohonan dan petitumnya.

Pada kesempatan ini, hakim akan memberikan saran-saran kepada pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya.

"Pada kesempatan sidang hari ini saya akan meminta nasihat hakim panel MK mengenai legal standing HTI setelah dibubarkan oleh Pemerintah," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu pagi.

Menurut UU MK, kata Yusril, pemohon yang mempunyai legal standing adalah antara lain badan hukum publik atau privat.

Pada waktu mengajukan permohonan, HTI masih berstatus badan hukum. Namun, ketika perkara disidangkan, status badan hukum HTI telah dicabut oleh pemerintah.

"Lantas, apakah sekarang MK masih mempunyai legal standing untuk meneruskan permohonan ini? Mudah-mudahan masalah ini dapat dijernihkan dalam sidang pendahuluan ini agar kita tidak membuang-buang waktu," ucap Yusril.

Sementara dari segi materi permohonan, Yusril berkeyakinan MK akan sependapat bahwa tidak ada unsur kegentingan yang memaksa yang melatarbelakangi lahirnya Perppu ormas.

Sedangkan dari segi materinya, kata Yusril, Perppu ini jelas-jelas bertentangan dengan asas negara hukum dan melanggar HAM.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ada dua pihak yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Ormas, yakni atas nama Yusril Ihza Mahendra dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 dan Afriady Putra dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017.

Sidang panel tersebut akan digelar di Ruang Sidang Utama, pada pukul 10.30 WIB.

"Pemohon menguji secara formil pembentukan Perppu, apakah memenuhi hal ihwal kegentingan yang mememaksa, seperti telah pula ada rambu-rambunya dalam putusan MK," kata Fajar saat dihubungi, Rabu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel