KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP
Senin, 17 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI
Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi
proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode
2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK
Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang
lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan
jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3
triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto
dalam korupsi proyek e-KTP.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp
2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan
terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan
Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang
dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu,
Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti
Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat
disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto,
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran
Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan.
Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah
dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang
dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dalam hal ini, Setya Novanto mempunyai pengaruh dalam proses
penganggaran pada Komisi II DPR RI.
Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu
yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan
delik korupsi. Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan menyadari
bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan
kepantasan.
Apalagi, pertemuan dilakukan di luar kewajaran, yakni pada
pukul 06.00 WIB.
Selain pertemuan, menurut jaksa, unsur penyertaan juga telah
terbukti dengan adanya upaya Setya Novanto untuk menghilangkan fakta.
Novanto memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan
kepada Irman, agar mengaku tidak mengenal Novanto saat ditanya oleh penyidik
KPK.
Tak hanya itu, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi
Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan
membahas proyek e-KTP.
Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa ia sedang
berkoordinasi dengan anggota DPR.
Novanto juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya
melalui Andi Narogong.
