Markus Nari Tersangka Baru Korupsi KTP-elektronik
Rabu, 19 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan
politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dia menjadi
tersangka kelima dalam kasus ini.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan ini
dilakukan setelah penyidik mendalami beberapa hal, termasuk kepada pihak-pihak
yang diduga mendapat aliran dana terkait kasus KTP-el. KPK juga mencermati
fakta-fakta persidangan terhadap dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto.
"KPK menemukan bukti
permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi seorang tersangka, MN
(Markus Nari) anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Febri di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juli 2017.
Markus diduga secara melawan hukum, melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam proyek
pengadaan KTP-el 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini diduga merugi
negara hingga Rp2,3 triliun.
Anak buah Ketua Umum Golkar Setya Novanto itu, lanjut Febri,
diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran
proyek KTP-el di DPR. Hal ini terungkap dalam persidangan dan proses pembuktian
terhadap Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 3 atau
Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menersangkakan Markus sebagai
tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi
KTP-el. Dia disangkakan sebagai orang yang memengaruhi politikus Hanura Miryam
S. Haryani (MSH) untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan
KTP-el.
Dalam perkara ini, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal
21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.