Markus Nari Tersangka Baru Korupsi KTP-elektronik


BACA JUGA:



Gabedo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dia menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah penyidik mendalami beberapa hal, termasuk kepada pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana terkait kasus KTP-el. KPK juga mencermati fakta-fakta persidangan terhadap dua terdakwa sebelumnya, Irman dan Sugiharto.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi seorang tersangka, MN (Markus Nari) anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juli 2017.

Markus diduga secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam proyek pengadaan KTP-el 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini diduga merugi negara hingga Rp2,3 triliun.

Anak buah Ketua Umum Golkar Setya Novanto itu, lanjut Febri, diduga berperan dalam memuluskan proses pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-el di DPR. Hal ini terungkap dalam persidangan dan proses pembuktian terhadap Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Markus disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menersangkakan Markus sebagai tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi KTP-el. Dia disangkakan sebagai orang yang memengaruhi politikus Hanura Miryam S. Haryani (MSH) untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-el.

Dalam perkara ini, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel