Pemerintah Blokir Situs Resmi HTI
Senin, 24 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) memblokir situs resmi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemblokiran
itu merupakan tindak lanjut dari pembubaran organisasi massa (ormas) tersebut.
"Iya (tindak lanjut pembubaran). (Diblokir) per
kemarin," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel
Abrijani Pangerapan ketika dikonfirmasi, Minggu (23/7/2017).
Saat diakses, situs resmi HTI yang beralamat di
hizbut-tahrir.or.id sudah tidak dapat diakses. Di laman utamanya, terdapat
bingkai berwarna hitam dan putih dengan tulisan berhuruf kapital 'We Are
Closed' dengan alamat situs di bawahnya.
Pemerintah sebelumnya membubarkan HTI melalui Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas.
Namun pihak HTI tidak menerima pembubaran sepihak itu lantaran tidak menerima
peringatan apapun.
Namun, pada Jumat (21/7) kemarin, Direktur Perdata Ditjen
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan
tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti
bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.
"Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika
data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan.
Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah
masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut," ungkap
Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat
(21/7).
Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan
Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan
aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.
"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya
masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi
pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," jelas Daulat.
Dia menyebut ada celah hukum dalam UU Nomor 17 tahun 2013
soal ormas. Peringatan diberikan tidak dihitung dengan kumulatif yang dianggap
bisa disalahgunakan oleh HTI.
Sebelumnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan
pihaknya tidak pernah diperingatkan dan diberi tahu mengenai kegiatan mereka
yang melanggar Pancasila. Ismail menyebut akan menyerahkan sepenuhnya kepada
kuasa hukum HTI.
"Kita tidak tahu karena memang tidak pernah diberi tahu
peringatan itu, nah itulah yang hendak kita persoalkan. Tapi nanti selengkapnya
kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami, kuasa hukum HTI," ujar
Ismail, Kamis (20/7).