Pemerintah Harus Lindungi WNI yang Ditangkap di Turki Atas Dugaan Terlibat ISIS
Senin, 17 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, warga negara Indonesia
( WNI) yang ditangkap di Turki karena diduga merupakan kelompok ISIS tetap
harus mendapatkan perlindungan dari negara.
Secara konstitusi, mereka wajib dilindungi oleh negara dan
perintah itu tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Saya kira perlu dilindungi semua yang menjadi subjek
warga negara indonesia, secara konstitusi wajib dilindungi oleh negara,"
ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Meski demikian, pemerintah juga diminta untuk menyelidiki
apakah WNI yang ditangkap tersebut benar-benar simpatisan ISIS atau bukan.
Jika terbukti, maka harus diberi sanksi sesuai hukum yang
berlaku di Tanah Air.
Bisa jadi, para WNI tersebut merupakan korban sehingga
seluruh pihak diminta untuk tak main tuduh.
"Terlibat, tidak terlibat, kita harus tahu dulu bahwa ini
adalah warga negara Indonesia yang berpaspor Indonesia kita selidiki dulu bener
enggak tuduhan ini. Apakah serampangan saja," kata Politisi Partai
Gerindra itu.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia
Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, sejak 2015, Kementerian
Luar Negeri telah memulangkan sebanyak 430 warga negara Indonesia (WNI) dari
Turki.
Seluruh WNI yang dipulangkan tersebut diduga memiliki tujuan
bergabung dengan ISIS dan menjadi Foreign Terorris Fighter(FTF).
"Sejak 2015 sampai dengan kemarin, kami sudah
memulangkan sekitar 430 WNI yang dideportasi dari Turki," ujar Iqbal, saat
memberikan keterangan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat
(7/7/2017).
