Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Ubah Keputusan Golkar Dukung Jokowi
Selasa, 18 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menegaskan,
partainya tetap mendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla hingga berakhir pada
tahun 2019.
Penetapan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai
tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengubah
sikap politik partai.
"Dari aspek politik juga tadi dikatakan tidak akan
berubah posisi Golkar untuk dukung pemerintahan sekaligus mendukung Jokowi
sebagai capres di pemilu 2019 mendatang. Saya kira itu," kata Idrus, di depan
kediaman Novanto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam.
Ia mengatakan, dukungan kepada pemerintahan Jokowi-JK hingga
tahun 2019 dan mengusung Jokowi pada Pemilu 2019 merupakan amanah Rapat
Pimpinan Nasional (Rapimnas) tahun 2016 dan 2017.
Idrus memprediksi, ke depannya akan ada dinamika baik di
internal maupun eksternal Golkar karena tahun depan sudah memasuki tahun
politik.
Meski demikkian, ia yakin semua keputusan politik Rapimnas
seperti mengusung kembali Jokowi pada Pemilu 2019 tak akan berubah.
Seluruh kader Golkar, kata Idrus, akan tetap solid
memperjuangkan amanah Rapimnas tersebut.
"Insya Allah Partai Golkar akan tetap solid karena
Golkar telah memiliki sistem di mana seluruh fungsi telah dibagi habis oleh
Ketua Umum yang terpilih di dalam forum Munas dan telah dibagikan seluruh
fungsi partai kepada masing-masing personel yang ada di DPP," papar Idrus.
"Kepada seluruh kader di Indonesia tetap dalam keadaan tenang,
mari kita ciptakan solidaritas sehingga kita bisa sama-sama menghadapi apa yang
dihadapi oleh ketua umum," lanjut Idrus.
Tersangka kasus e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI
Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi
proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode
2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK
Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang
lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan
jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3
triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Ia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
