Pengacara Buni Yani Minta Facebook Milik Saksi Dibuka di Persidangan, Ada Apa..?
Rabu, 26 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Kuasa hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahadian meminta agar
akun Facebook milik salah satu saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Mohamad Guntur Romli, dibuka di persidangan.
Permintaan itu disampaikan Aldwin dalam sidang lanjutan
kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan
Kearsipan Pemerintah Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa
(25/7/2017).
Aldwin mengatakan, saling komentar status Facebook antara
Guntur Romli dengan Buni Yani terkait video Basuki Tjahaja Purnama menjadi
penting untuk membuktikan siapa yang pertama kali menyebarkan video itu.
"Saya minta Facebook saksi (Guntur Romli) dibuka dan
diperlihatkan percakapan antara saudara saksi dengan Pak Buni Yani. Intinya
akan terlihat siapa yang memviralkan," kata Aldwin.
Namun demikian, Hakim Ketua M Sapto tidak mengabulkan
keinginan pihak Buni Yani lantaran Guntur Romli beralasan tidak membawa ponsel
yang memuat percakapan dengan terdakwa via Facebook.
Penasihat hukum Buni Yani pun mengaku kecewa dengan
keputusan hakim.
"Kita cukup kecewa, segala sesuatu hukum harus ada
bukti berdasar," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Buni Yani memastikan bahwa Guntur Romli
adalah orang pertama yang membuat video ucapan penistaan agama oleh Basuki
Tjahja Purnama tersebar cepat.
Menurut dia, saat diposting olehnya pada 6 Oktober 2016
malam menjelang tanggal 7 Oktober 2017 dini hari, postingan tersebut tidak
banyak yang dikomentari.
"Orang sudah pada tidur apalagi itu malam Jumat
menjelang Jumat pagi. Ketika saya posting itu sedikit yang komentar, like,
share. Baru setelah Guntur men-screenshoot dan kasih kata-kata saya melakukan
provokasi dan pemelintiran, baru itu menjadi viral. Semua langsung melihat akun
Facebook saya," tandasnya.