Polisi Akan Bubarkan Kegiatan HTI jika Tetap Beraktivitas
Rabu, 19 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan,
dengan dicabutnya status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), maka ormas
tersebut tak bisa menggelar kegiatan atas nama organisasi.
Jika HTI masih beraktivitas seperti biasa, maka polisi akan
membubarkannya.
"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan
langsung dibubarkan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu
(19/7/2017).
Demikian pula jika HTI meminta izin polisi untuk menggelar
kegiatan.
Setyo memastikan, Polri tak akan memberi izin karena sudah
tidak lagi diakui oleh pemerintah.
Ia mengingatkan, ada ancaman pidana bagi kelompok masyarakat
yang memaksakan kegiatan tanpa seizin polisi.
"Kalaupun dia memaksakan (kegiatan), pasti akan
dibubarkan. Secara organisasi mereka kan sudah dibubarkan," kata Setyo.
Setyo mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas
tidak berlaku surut sehingga polisi tidak dapat menindak anggota HTI atas
kegiatan mereka sebelumnya.
Namun, hukum akan berlaku jika kegiatan serupa masih
berlangsung pasca pembubaran oleh pemerintah.
"Nanti kalau masih ada yang memaksakan ngomong
(ideologi khilafah), kami bisa proses. Sesuai dengan klausul pidananya kita
akan lihat," kata Setyo.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM resmi membubarkan HTI
dengan mencabut status badan hukumnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan HAM Freddy Harris menganggap ormas tersebut tidak sejalan dengan ideologi
Pancasila dan dasar hukum negara.
Pemerintah menganggap ideologi ormas HTI tidak sesuai dengan
apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka
adalah Pancasila.
Fakta di lapangan, menurut pemerintah, kegiatan dan
aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI
dianggap mengingkari AD/ART sendiri.