Ormas Apa yang Akan Dibubarkan Setelah HTI? Ini Jawaban Jokowi
Rabu, 19 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI).
Lantas, apa tanggapan Presiden Joko Widodo terkait
pencabutan itu?
"Yang hari ini sudah diputuskan, ya itu," ujar
Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Saat ditanya organisasi kemasyarakatan apa lagi yang bakalan
dicabut status badan hukumnya oleh Kemenkumham, Jokowi tidak menjawab secara
lugas.
"Kita bicara satu-satu," ujar dia.
Jokowi menegaskan kembali bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Ormas yang menjadi dasar pencabutan status badan usaha sebuah ormas,
tidak dikeluarkan secara asal-asalan. Pemerintah sudah mengkaji penerapannya
sejak lama.
Pemerintah menerima banyak masukan dari sejumlah kalangan,
mulai dari pakar hukum, ulama hingga masyarakat sebelum menerbitkan Perppu itu.
"Kan sudah disampaikan bahwa pemerintah mengkajinya itu
sudah lama, mengamati lama, masukannya juga dari banyak kalangan. Dari ulama,
masyarakat. Ya, keputusannya seperti apa yang diputuskan pada hari ini,"
ujar dia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan HAM Freddy Harris sebelumnya mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI
telah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta yang dihimpun.
Pemerintah menganggap ideologi ormas HTI tidak sesuai dengan
apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka
adalah Pancasila.
Fakta di lapangan, menurut pemerintah, kegiatan dan
aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI
dianggap mengingkari AD/ART sendiri.
Namun, Freddy tidak menjabarkan data apa saja yang dimiliki
pemerintah terkait penyimpangan HTI.