Purnawirawan TNI-Polri Siap Bantu Jokowi Lawan Ormas Anti-Pancasila
Rabu, 26 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Presiden Joko Widodo menerima purnawirawan TNI dan Polri ke
Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Dalam pertemuan itu, para purnawirawan jenderal menyatakan
dukungan terhadap pemerintah untuk melawan organisasi kemasyarakatan yang
anti terhadap Pancasila.
"Kami sangat mendukung tindakan tegas pemerintah dalam
membubarkan organsiasi yang menjadi predator Pancasila, yang berlawanan dengan
Pancasila," kata Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dalam jumpa pers usai
pertemuan.
Agum mengatakan, para purnawirawan Jenderal yang hadir dalam
pertemuan ini adalah pimpinan organisasi purnawirawan TNI-Polri.
Seluruh organisasi tersebut berpedoman kepada Sapta Marga,
Sumpah Prajurit dan Tribrata.
"Jelas-jelas kami adalah pengawal Pancasila, jadi
artinya apa? Setiap ada upaya dari pihak manapun yang ingin menggangu
Pancasila, yang ingin mengubah Pancasila, kami bereaksi untuk
menghadapinya," kata Agum.
Agum menambahkan, dukungan yang diberikan kepada pemerintah
bisa berbentuk sumbangan pemikiran.
Namun, ia menegaskan, para purnawirawan juga siap
berkontribusi lebih apabila diminta.
"Kalau ada kekuatan dari manapun datangnya yang
berupaya menjadi predator Pancasila berhadapan dengan kami," tambah Ketua
Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI)
ini.
Selain Agum, purnawirawan yang hadir, yakni Jenderal TNI
(Purn) Tri Sutrisno, Jenderal Pol (Purn) Awaloeddin Djamin, Jenderal TNI (Purn)
Wismoyo Arismunandar, dan Laksamana TNI (Purn) Tanto Kuswanto.
Ada pula Lejten TNI (Purn) Kiki Sahnakri (Ketua Umun PPAD),
Laksdya TNI (Purn) Djoko Sumaryono (Ketua Umum PPAL), Marsekal TNI (Purn) Djoko
Suyanto (Ketua Umum PPAU), Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri (Ketua
Umum PP Polri), dan Marsda TNI (Purn) F. X. Soejitno (Sekjen LVRI).
Pemerintah sebelumnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (
HTI) yang dianggap anti-Pancasila.
Pembubaran dilakukan setelah menerbitkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang
organisasi kemasyarakatan.
Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencabut badan hukum
ormas tanpa melalui proses pengadilan.
HTI membantah anti-Pancasila dan melawan pencabutan badan
hukumnya ke pengadilan. HTI dan sejumlah ormas Islam lain juga mengajukan uji
materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.