Sekjen FUI Al-Khaththath Dibebaskan dari Tahanan Polda Metro Jaya
Rabu, 12 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan
tersangka kasus pemufakatan makar Al Khaththath. Sekretaris Jenderal Forum Umat
Islam (FUI) itu menghirup udara bebas pada Rabu (12/7/2017) petang.
"Alhamdulillah kami ucapkan terimakasih kepada
kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara kami. Tim pengacara muslim sudah
mengajukan penangguhan, alhamdulillah ditangguhkan," ujar Al Khaththath di
Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Al Khaththath mengaku diperlakukan dengan baik oleh polisi
selama ditahan di Rutan Mako Brimob atau pun di Rutan Polda Metro Jaya.
Kondisinya pun sehat selama mendekam dibalik jeruji besi.
"Alhamdulillah diperlakukan sebaik-baiknya, bahkan tadi
pagi dikasih sarapan pagi, sop iga bakar, semua baik-baik saja, sehat-sehat
saja," ucap dia.
Dia mengaku mendapat banyak pelajaran selama ditahan. Salah
satunya, dapat mengkhatamkan Al-Quran.
"Selama saya ditahan alhamdulillah banyak hikmah yang
saya peroleh, bisa khatam Al-Quran berkali-kali. Saya bisa menulis pengalaman
di tahanan dengan bahasa arab, insyaallah bisa jadi buku, termasuk saya bisa
menurunkan berat badan saya 10 kilogram," kata Al Khaththath.
Seusai memberikan keterangan kepada awak media, Al
Khaththath yang ditemani beberapa pengacara dan rekannya langsung meninggalkan
Mapolda Metro Jaya. Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath ditangkap terkait dugaan
pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017).
Dia ditangkap seblum aksi 313 berlangsung. Oleh polisi dia
disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
