Siswi Didiskriminasi di Banyuwangi, Menteri Yohana Sebut Kepsek Langgar Hak Anak
Senin, 17 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana
Yambise menyoroti peristiwa seorang calon siswi berinisial NWA yang
mengundurkan diri dari SMP 3 Genteng Banyuwangi, karena menjadi korban
diskriminasi.
Menurut Yohana, kepala sekolah melanggar Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kalau dilihat, UUD 1945 kan menjamin semua WNI, baik
perempuan, laki-laki atau anak-anak, dilindungi hak-hak mereka dan kalau sampai
peristiwa itu terjadi, berarti sudah melanggar UUD 1945," ujar Yohana di
Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Tidak hanya itu, kepala sekolah juga dinilai melanggar
Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi oleh Presiden Joko Widodo.
"Setiap anak mempunyai hak sama, tanpa diskriminasi.
Berhak bersekolah, bermain, berkreatif serta memenuhi tumbuh kembang mereka dan
harus dilindungi dari tindak kekerasan," ujar Yohana.
Secepatnya, Yohana akan berkomunikasi dengan Bupati
Banyuwangi Abdullah Azwar Anas soal tindak diskriminasi tersebut.
Diberitakan, NWA adalah calon siswa pada SMP 3 Genteng,
Banyuwangi, Jawa Timur. Ia memilih mengundurkan diri karena salah satu syarat
untuk masuk ke sekolah itu adalah menggunakan jilbab bagi seluruh pelajarnya.
Sementara itu, NWA beragama non Islam.
Bupati Banyuwangi sudah menyampaikan permintaan maaf atas
nama pemerintah daerah. Sebab, bagaimanapun sekolah negeri adalah lembaga di
bawah pemerintah daerah.
Ia meminta peristiwa diskriminasi serupa tidak terulang di
kemudian hari.
