Wiranto: Apa Tidak Genting kalau Ada Gerakan Tolak Demokrasi dan NKRI?
Senin, 17 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wiranto menegaskan, pemerintah memiliki alasan kuat untuk menerbitkan Perppu No
2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Menurut Wiranto, saat ini Indonesia menghadapi ancaman
ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.
Ia juga menyebut adanya ormas yang selalu mengampanyekan
anti-nasionalisme dan anti-demokrasi.
Sementara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi
pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.
"Kami melihat ada ancaman ideologis. Tanpa terasa
ideologi negara ini akan dibelokkan. Ideologi negara akan diganti dengan ideologi lain. apakah tidak
genting kalau ada gerakan tolak demokrasi, tolak nasionalisme dan tolak
NKRI?" kata Wiranto, saat memberikan keterangan, di Kemenko Polhukam,
Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
Menurut Wiranto, pemerintah tengah mengkaji, menyelidiki,
dan meneliti sejumlah ormas yang dinilai membahayakan keselamatan nasional
berdasarkan ideologi yang dianut.
Ia menegaskan, pembubaran ormas tidak serta merta dapat
dilakukan oleh pemerintah sebelum melalui proses kajian, sebagaimana diatur
dalam Perppu Ormas.
Meski demikian, Wiranto tidak menyebutkan jumlah ormas yang
tengah diselidiki.
"Ya tunggu, ini kan proses. Action-nya itu nanti para
pimpinan lembaga yang terkait dengan perizinan ormas punya payung hukum untuk
melihat, menyelidiki dan meneliti ormas mana yang kira-kira sudah mulai
membahayakan keselamatan nasional dengan ideologi-ideologinya. Itu baru ada
tindakan," ujar Wiranto.
Selain itu, Wiranto juga membantah anggapan bahwa pemerintah
telah bertindak sewenang-wenang dengan menerbitkan Perppu Ormas.
Ormas yang dibubarkan, kata dia, memiliki kesempatan untuk
menggugat keputusan pemerintah ke pengadilan.
"Kalau tidak setuju ada proses lagi. Ada UU yang
mengatur, boleh nanti mengajukan apakah lewat PTUN (Pengadilan Tata Usaha
Negara) atau ke MK. Ini semua kan sangat demokratis," kata dia.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Wiranto pada
Rabu (12/7/2017) siang.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran
ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung
dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya
pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila.
