Sudah Punya Tim Kajian Hukum, Gerindra Siap Gugat UU Pemilu


BACA JUGA:



Gabedo.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa partainya siap melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, pada Jumat (21/7/2017) dini hari tadi.

Namun, Fadli Zon menegaskan bahwa uji materi tidak diajukan oleh Fraksi Partai Gerindra, sebagai salah satu unsur legislatif atau pembuat undang-undang.

"Bukan fraksi ya. Kalau fraksi kan ada persoalan legal standing. Tetapi kan kalau partai, aparatus partai, atau simpatisan partai, kan bisa," kata Fadli ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jumat.

Menurut Fadli, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak setiap warga negara yang merasa hak konstitusinya terganggu.

"Memang kalau DPR sebagai law maker mungkin agak berbeda ya. Tetapi, tiap warga negara, masyarakat, karena ini terkait (hak) memilih dan dipilih. Saya kira bisa melakukan judicial review," ucap Fadli, yang juga menjabat wakil ketua DPR.

Fadli mengatakan, saat ini Partai Gerindra sudah memiliki tim kajian hukum yang mengkaji UU Pemilu.

Namun ketika ditanya apakah rencana uji materi ini merupakan arahan dari Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto, Fadli mengelak.

"Enggak. Itu keputusan kami. Kami yang minta," kata dia.

Lebih lanjut, dia pun mengaku telah mendengar beberapa pihak juga siap mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke MK. Salah satunya yaitu ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Mengenai kemungkinan Gerindra akan berkoalisi dengan Yusril dalam mengajukan gugatan ke MK, Fadli menilai bahwa Partai Gerindra berpeluang untuk bersama-sama dengan pihak mana pun untuk menggugat UU Pemilu.

"Kan nanti bisa bersama-sama juga, kalau misalnya memang sejumlah pihak mau mengajukan. Mungkin bisa bersama-sama, nantinya dengan argumentasi yang lebih kuat," ucap Fadli.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel