Sudah Punya Tim Kajian Hukum, Gerindra Siap Gugat UU Pemilu
Jumat, 21 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa
partainya siap melayangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu
yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, pada Jumat
(21/7/2017) dini hari tadi.
Namun, Fadli Zon menegaskan bahwa uji materi tidak diajukan
oleh Fraksi Partai Gerindra, sebagai salah satu unsur legislatif atau pembuat
undang-undang.
"Bukan fraksi ya. Kalau fraksi kan ada persoalan legal
standing. Tetapi kan kalau partai, aparatus partai, atau simpatisan partai, kan
bisa," kata Fadli ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jumat.
Menurut Fadli, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah
Konstitusi (MK) adalah hak setiap warga negara yang merasa hak konstitusinya
terganggu.
"Memang kalau DPR sebagai law maker mungkin agak
berbeda ya. Tetapi, tiap warga negara, masyarakat, karena ini terkait (hak)
memilih dan dipilih. Saya kira bisa melakukan judicial review," ucap
Fadli, yang juga menjabat wakil ketua DPR.
Fadli mengatakan, saat ini Partai Gerindra sudah memiliki
tim kajian hukum yang mengkaji UU Pemilu.
Namun ketika ditanya apakah rencana uji materi ini merupakan
arahan dari Ketua Umum dan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto, Fadli
mengelak.
"Enggak. Itu keputusan kami. Kami yang minta,"
kata dia.
Lebih lanjut, dia pun mengaku telah mendengar beberapa pihak
juga siap mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke MK. Salah satunya yaitu
ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Mengenai kemungkinan Gerindra akan berkoalisi dengan Yusril
dalam mengajukan gugatan ke MK, Fadli menilai bahwa Partai Gerindra berpeluang
untuk bersama-sama dengan pihak mana pun untuk menggugat UU Pemilu.
"Kan nanti bisa bersama-sama juga, kalau misalnya
memang sejumlah pihak mau mengajukan. Mungkin bisa bersama-sama, nantinya
dengan argumentasi yang lebih kuat," ucap Fadli.