Syarief Hasan: Dapat Dipastikan Ke Depan, Demokrat-Gerindra Akan Selalu Bersama
Jumat, 28 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan memandang
Partai Demokrat dan Partai Gerindra punya visi yang sama selama ini.
Seperti diketahui, Demokrat dan Gerindra berada pada satu
paket sebelum disahkanya RUU pemilu di DPR RI, yakni memilih opsi B. Opsi paket
B yakni presidential threshold 0 persen, parliamentary threshold 4 persen,
sistem pemilu terbuka, metode konversi suara kuota hare, dan jumlah kursi per
daerah pemilihan 3-10 masih menginginkan musyawarah mufakat.
Ia menyatakan ke depan, tidak menutup kemungkinan keduanya
diperdiksi bakal sejalan lagi dalam menentukan sikap.
"Kalau melihat selama ini, kelihatannya kami memiliki
visi yang sama. Dapat dipastikan ke depannya akan selalu bersama-sama,"
kata Syarief, di kediaman SBY, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2017).
Saat ditanya apakah itu berarti kedua partai akan membentuk
poros di parlemen, Syarief tidak menjawab tegas. Menurut dia, Demokrat akan
bekerja sama dengan Gerindra dalam mengawasi pemerintahan yang ada.
"Yang jelas, kami bersama-sama. dalam hal ini kami
mengoreksi dan mendukung dan menjalankan kebijakan untuk kepentingan rakyat itu
akan bersama-sama," ujar Syarief.
Terkait Undang-Undang Pemilu, Demokrat sudah memutuskan
untuk mengajukan judicial review atas Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah
Konstitusi. Jika judicial review ini tidak dikabulkan, Demokrat menyerahkan
masyarakat yang memberi penilaian.
"Apapun yang terjadi kami kembalikan kepada rakyat.
Nanti rakyat yang akan menilai," ujar Syarief.
Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Rancangan
Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang
panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis kemarin hingga Jumat dini
hari.
Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU
Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi
walk out.
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi
A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi DPR atau 25
persen perolehan suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan
berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.
Sejumlah pihak mengungkapkan kekecewaan terhadap UU Pemilu,
terutama perihal presidential threshold. Mereka pun menyiapkan gugatan terhadap
UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
