Terdakwa E-KTP Divonis Bersalah, Ketua KPK Sindir Fahri Hamzah
Jumat, 21 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan
Sugiharto divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hakim menyatakan
kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi pada proyek
tersebut.
Menanggapi putusan pada sidang kasus e-KTP, Ketua KPK Agus
Rahardjo mengatakan baru akan menerima laporan hasil vonis pada malam ini.
"Tapi kelihatan sementara kan, keterlibatan banyak
pihak kan enggak dibantah dalam putusan," kata Agus, di gedung KPK,
Kuningan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Ketika disinggung pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
yang menyatakan kasus e-KTP hanya khalayan semata. Dengan hasil vonis sidang
dua terdakwa tersebut, Agus meminta publik menilai sendiri pernyataan Fahri.
"Jadi anda bisa evaluasi sendiri. Kalau khayalan masa
hakim mana bisa menentukan yang khayalan," ujar Agus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan vonis
bersalah tersebut maka terbukti adanya perbuatan korupsi di proyek e-KTP.
"Jadi kalau ada pihak yang mengatakan kasus e-KTP ini
bukan sebuah kasus, atau hanya khayalan, jadi saya kira harus melihat dan
membaca keputusan (sidang) tersebut," ujar Febri.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR Fahri
Hamzah menilai kasus e-KTP yang tengah ditangani KPK tidak ada hasilnya. Sebab,
kasus tersebut hanyalah permainan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin,
Penyidik KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Sudahlah percaya saya, kasus e-KTP itu omong kosong
enggak ada hasilnya, itu permainan-nya Nazarudin, sama Novel sama Agus
Rahardjo. Itu Agus Rahardjo terlibat e-KTP, percaya deh, bohong itu," kata
Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Fahri meminta semua pihak tidak mencurigai pembentukan
panitia khusus (Pansus) Angket KPK terkait kasus e-KTP. Menurutnya, persoalan
kasus e-KTP sudah selesai.
"Masa ada rugi Rp 2,3 triliun, darimana ruginya, siapa
yang ngomong itu rugi. Yang bisa menentukan kerugian negara cuma BPK, jangan
bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp 2,3
triliun terus kita percaya, bohong itu, yang benar BPK," kata Fahri.
Fahri mengatakan dirinya hanya mempercayai audit BPK. Sebab,
lembaga tersebut diberi mandat undang-undang untuk menghitung kerugian negara.
"Masa omongan orang dipinggir jalan lebih percaya
dibanding yang diberi mandat untuk menghitung kerugian, ini khayalan,"
kata Fahri.