Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK
Jumat, 21 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra
mengatakan, akan langsung menggugat Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan
oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi.
Ia tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold atau
ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara
sah nasional yang diatur dalam UU itu.
"Saya akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ke
MK," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat
(21/7/2017).
Yusril mengatakan, gugatan uji materi ke MK akan diajukan
secepat mungkin.
Setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat
dalam lembaran negara, ia akan langsung ke MK dan mendaftarkan uji materi
tersebut.
"Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang
menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. Kini menjadi tugas saya
untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential
treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan konstitusi,"
tambah Yusril.
Menurut Yusril, ketentuan presidential threshold
bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Pasal 6A ayat (2) itu berbunyi, "Pasangan calon
presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum".
Sementara, Pasal 22E ayat (3) mengatur bahwa pemilihan umum
yang diikuti parpol, yakni memilih anggota DPR dan DPRD.
Oleh karena itu, ia menilai, pengusulan capres dan cawapres
oleh parpol peserta pemilu harus dilakukan sebelum pemilu DPR dan DPRD.
Pemilu dilaksanakan serentak maupun tidak serentak,
presidential treshold seharusnya tak ada.
"Apalagi pemilu serentak, yang perolehan kursi anggota
DPR-nya belum diketahui bagi masing-masing partai. Dengan memahami dua pasal
UUD 45 seperti itu, maka tidak mungkin presidential treshold akan menjadi
syarat bagi parpol dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil
presiden," kata Yusril.
Pakar Hukum Tata Negara ini berharap, Mahkamah Konstitusi
sebagai "pengawal penegakan konstitusi" akan tetap jernih dalam
memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu.
Yusril mengatakan, kepentingan Presiden Jokowi dan
parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah
mereka putuskan.
Namun, ia berharap MK tidak diintervensi oleh siapapun.
"Andaikan tidak ada yang lain yang akan melawan UU
Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, maka tidak masalah
bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di
Mahkamah Konstitusi nanti" ujar Yusril.
"Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya
orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik," kata dia.
DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Pemilu untuk
menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat
paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat
(21/7/2017) dini hari.
Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU
Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi
walk out.
Empat fraksi tersebut yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
Sementara, enam fraksi yang bertahan yakni PDI-P, Golkar,
Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi A.
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi
A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen
suara nasional.