Ulang Tahun, Saipul Jamil Dapat Vonis 3 Tahun Penjara
Senin, 31 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Tepat di usianya yang ke-37 tahun yang jatuh pada hari ini
Senin (31/7/2017), penyanyi dangdut Saipul Jamil dijatuhi hukuman tiga tahun
penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta Pusat, Baslin Sinaga menyatakan penyanyi dangdut Saipul Jamil bersalah
atas tindak pidana korupsi. Hal itu ia ungkapkan saat sidang putusan Saipul
Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama," kata Baslin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saipul Jamil dengan
kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah,"
sambungnya.
Diketahui sebelumnya Saipul Jamil dituntut empat tahun
penjara dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Rohadi.
Pada persidangan sebelumnya, Saipul lantas membacakan
pembelaannya atas tuntutan tersebut, namun majelis hakim tidak menerima
pembelaan tersebut.
