Ahok Dikabarkan Ajukan PK ke MA
Sabtu, 17 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dikabarkan mengajukan
peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus penodaan agama.
Informasi itu diketahui dari beredarnya surat memori PK atas nama Ahok.
Dalam gambar surat yang beredar, PK diajukan atas putusan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tanggal 09 Mei 2017 dengan nomor
1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, terkait perkara penodaan agama yang membelit Ahok.
Dalam surat, memori PK sudah masuk ke PN Jakarta Utara pada
2 Februari 2018. PK diajukan tim kuasa hukum Ahok yakni kantor pengacara Lety
Indra & Partner melalui PN Jakarta Utara.
"Saya belum tahu. Belum ada informasi masuk. Jadi saya
enggak bisa bilang itu benar atau tidak," kata Wayan saat dikonfirmasi,
Sabtu 17 Februari 2018.
Wayan mengaku belum mendapat informasi soal rencana
pengajuan PK. Namun, ia membenarkan tim kuasa hukum pernah menimbang rencana
peninjauan kembali.
"Dulu memang ada yang bicara, apa perlu PK atau tidak.
Ucapan itu sudah beberapa bulan lalu," ujar dia.
Wayan belum berkomunikasi dengan pengacara sekaligus adik
Ahok, Fify Leti Indra. "Belum ada kabar," kata Wayan.

