Eks Petinggi Pertamina Buronan Kasus Aset Serahkan Diri ke Polisi


BACA JUGA:



Gabedo.com - Eks Senior Vice President (SVP) PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono menyerahkan diri ke kepolisian setelah diburu selama hampir enam bulan lamanya. Gathot melarikan diri dengan status tersangka tindak pidana korupsi pelepasan aset Pertamina berupa lahan di Simprug, Jakarta Selatan seluas 1.088 meter persegi.

"Akhirnya tersangka Gathot Harsono menyerahkan diri kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 21 Februari 2018, pukul 13.00 WIB," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu (21/2/2018) malam.

Arief mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Gathot. Selanjutnya Gathot akan diserahkan ke Kejaksaan Agung mengingat kasusnya telah dinyatakan P-21 oleh jaksa sejak November 2017 lalu.

"Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan. Terhadap perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21 pada tanggal 10 November 2017," kata Arief.

Gathot diduga melakukan tindak pidana korupsi pada 2011 silam, di mana saat itu dirinya menjabat sebagai Vice President Asset Management PT Pertamina. Dia diduga telah menjual tanah Pertamina di Simprug yang mengakibatkan kerugian negara, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, sebesar hampir Rp 41 miliar.

Polisi menjerat Gathot dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel