KSTJ Menilai Anies Masih Ragu Hentikan Reklamasi
Kamis, 22 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyesalkan aksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengirimkan surat kepada Menteri
Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB)
pulau C dan D reklamasi teluk Jakarta. KSTJ menganggap aksi Anies itu akan
sia-sia.
Nelson Nikodemus, selaku kuasa hukum KSTJ mengatakan, Anies
sebagai gubernur DKI Jakarta semestinya memiliki kuasa untuk mencabut langsung
HGB Pulau Reklamasi jika memang ditemukan masalah administrasi. Apalagi, Anies
dalam kampanyenya berkomitmen menghentikan Reklamasi dan menyelamatkan nelayan
di Jakarta.
"Kalau pak Anies sudah komitmen ya cabut regulasi dan
Raperda. Turunkan Dinas Perumahan dan Gedung lalu segel. Kan banyak ditemukan
di pulau tersebut bangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan,"
kata Nelson di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Nelson menilai, gebrakan Anies untuk menghentikan reklamasi
sejauh ini belum terlihat nyata. Hal ini terbukti dari keputusan Anies yang
menyurati Sofyan Djalil selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional.
"Itu enggak akan berarti apa-apa, karena selain enggak
dilaksanakan itu juga enggak berdaya. Enggak mungkin Sofyan mau cabut itu
(HGB)," ujar dia.
"Kalau Dia (Anies) kirim surat dan enggak dibales
Sofyan, nanti yang dicap pak Sofyan Enggak bagus juga itu," kata Nelson
menambahkan.
Atas hal tersebut, KSTJ pun meminta Anies untuk segera
merealisasikan penghentian reklamasi. Mengingat, KSTJ telah memberikan 10 poin
rekomendasi soal penghentian reklamasi kepada Anies.
"Dari kita sebagai koalisi nelayan dan juga mahasiswa
soal 10 rekomendasi penghentian reklamasi itu coba saja dilaksanakan dulu. Kita
harap itu bisa membantu, tapi hingga kini belum ada gubris," pungkas dia.
