"Kasihan Pegawai Negeri, Gajinya Hanya Cukup Sampai Tanggal 7, Mau Ditarik Zakat Lagi"
Kamis, 22 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din
Syamsuddin meminta pemerintan mempertimbangkan matang-matang soal wacana
menarik zakat dari aparatur sipil negara muslim.
Menurut dia, hal itu kemungkinan bisa menjadi beban bagi
sejumlah pegawai.
"Kasihan pegawai negeri yang gajinya hanya cukup sampai
tanggal 7 mau ditarik lagi. Terutama pegawai negeri kecil," ujar Din di
Kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Din juga mempertanyakan alasan pemerintah tiba-tiba ingin
menarik uang zakat dari ASN.
Ia mengatakan, pemberian zakat, infaq, sedekah, memang wajib
hukumnya. Namun, mekanismenya sudah berlaku di hukum agama yang selama ini
diterapkan terhadap umat muslim.
"Janganlah yang sudah berlangsung di masyarakat, negara
ikut campur," kata Din.
Din mengatakan, organisasi kemasyarakatan berbasis Islam
juga bisa merugi karena sumber pendapatannya untuk berdakwah jadi berkurang
karena uang zakat dikelola pemerintah.
Oleh karena itu, Din meminta agar wacana itu dikaji ulang
dari segi dampak maupun legalitas hukumnya.
"Jangan yang sudah berlangsung di masyarakat kemudian
ada sesuatu ketentuan sistemik oleh negara," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mewacanakan
pembentukan Perpres zakat bagi ASN.
Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau
memberikan zakat sebesar 2,5 persen.
"Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya," ujar
Lukman.
Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Meski demikian, ASN beragama Islam yang keberatan memberikan
zakat tersebut dapat menyampaikan permohonan.
Lukman mengungkapkan, potensi zakat bagi kepentingan rakyat
Indonesia sangat besar.
Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menjaring pada sektor
tersebut demi optimalisasi penggunaan zakat.
"ASN jumlahnya lebih dari 4 juta ya. Potensi zakat
sangat besar. Kami ingin potensi ini diaktualisasikan sehingga lebih banyak
masyarakat yang mendapatkan manfaat dari dana zakat," ujar Lukman.
