Ketua MK Tak Dipercaya soal Uji Materi UU MD3, Mahfud Nilai Jadi Teguran Moral
Sabtu, 17 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Penolakan terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD marak disuarakan sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya mengaku ragu
untuk menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, mereka mempertanyakan
integritas Ketua MK Arief Hidayat yang dinilai terjerat sejumlah pelanggaran
etik.
Menanggapi itu, mantan Ketua MK Mahfud MD menyatakan bahwa
kelompok masyarakat bisa saja tidak mengajukan gugatan uji materi UU MD3. Di
satu sisi, sikap itu juga dapat menjadi kritik bagi MK.
"Kalau masyarakat yang tidak mau mengajukan, itu urusan
mereka. Artinya, kalau memang sudah tidak percaya itu juga teguran moral lah
terhadap MK," kata Mahfud di Glodok, Jakarta Barat, Jumat (16/2/2018).
Namun, Mahfud mengingatkan bahwa MK tidak dapat terikat
dengan teguran moral tersebut. Menurut dia, teguran moral itu mestinya juga
muncul dari tubuh MK sendiri.
"MK juga secara yuridis tidak terikat memang terhadap
teguran-teguran moral itu. Itu masalah nurani masing-masing," kata Mahfud.
"Kalau moral itu hukumannya bersifat otonom, datang
dari diri sendiri, kesadaran diri sendiri. Rasa malu, takut, merasa tebal muka,
itu bagian dari bisikan nurani masing-masing orang," ucap dia.
Oleh karena itu, Mahfud berharap agar MK dapat mendengar
suara nurani masyarakat.
Meski begitu, Mahfud tidak ingin mengomentari tuntutan
masyarakat yang meminta Arief Hidayat mundur dari jabatan ketua MK. Mahfud
menyerahkan hal itu kepada Arief Hidayat.
"Mari dengarkan bisikan nurani yang ada di setiap
denyut kehidupan masyarakat, yang kemudian memantul pada hati nurani
masing-masing orang. Mau mundur atau tidak, terserah saja," kata Mahfud.
