Pasal Penghinaan Presiden Jadi Polemik, Ini Kata Ketua DPR...
Rabu, 07 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Panitia Kerja
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RUU KUHP) masih membahas
pasal penghinaan penghinaan Presiden.
Bambang mengakui pasal tersebut masih menjadi polemik di
masyarakat sehingga pemerintah dan DPR tidak ingin terburu-buru dalam mengambil
keputusan.
“Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di
Panja RUU KUHP,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu
(7/2/2018).
Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, ketentuan tentang
penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat ada pada Pasal 238
Rancangan KUHP.
Pasal 238 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang di muka umum
menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I.
Sedangkan, pasal 238 ayat (2) berbunyi, tidak merupakan
penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.
Ada beberapa poin yang belum disepakati, yakni mengenai
besaran ancaman pidana hingga jenis delik yang akan diterapkan dalam pasal ini.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini pun
mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi
terbaik.
Ia berharap kepentingan rakyat untuk mengkritik pemerintah
tetap tidak terhalang dengan adanya pasal penghinaan presiden ini.
“Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa
dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa
mengesampingkan kepentingan rakyat,” ujar Bamsoet.
