Presiden: Silakan Berbondong-bondong "Judicial Review" UU MD3 di MK
Kamis, 22 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan membuat peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang tentang MPR,
DPR, DPRD dan DPD (MD3). Ia lebih memilih mendukung masyarakat untuk ramai-ramai
menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang
tidak setuju, silakan berbondong- bondong ke MK untuk di- judicial
review," ujar Presiden Jokowi saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Jakarta
Timur, Rabu (21/2/2018).
Presiden Jokowi mengatakan mengamati reaksi masyarakat atas
UU MD3, terutama mereka yang merasa resah.
"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di
masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada
yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu
pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," lanjut
dia.
Kepala Negara sangat setuju bahwa kualitas demokrasi di
Indonesia tak boleh turun.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi pun belum menentukan apakah
akan menandatangani UU itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU itu sudah
ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya
atau tidak.
Presiden Jokowi mengakui, menandatangani atau tidak akan
menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut. Namun, ia
tidak ingin jika menandatangani UU tersebut dianggap sebagai mendukung penuh,
padahal sebaliknya.
"Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah
ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu (UU MD3) tetap
berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," lanjut dia.
