Sebarkan Berita Bohong dan Ujaran Kebencian, Seorang Guru SMA Ditangkap
Rabu, 21 Februari 2018
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Seorang guru SMA di Banten berinisial RPH (48) ditangkap
penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (20/2/2018)
dini hari.
Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong
yang menyebut bahwa Partai Komunis Indonesia diberikan senjata dan akan
menyerang ulama.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol)
Fadil Imran mengatakan, motif pelaku menyebarkan konten tersebut untuk
mengingatkan agar berhati-hati karena akan muncul serangan komunis.
"RPH ditangkap terkait postingan pelaku pada akun
Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran
kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan SARA," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Rabu
(21/1/2018).
Dalam laman Facebook atas nama RPH, pelaku membagikan link
tulisan berjudul "15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai Untuk Bantai
Ulama".
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ponsel beserta
simcard. Disita pula akun Facebook dengan nama RPH.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 16 juncto
Pasal 4 Huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan
ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Pesan kepada masyarakat, netizen diharapkan lebih
bijak dalam menggunakan media sosial," kata Fadil.
