Apa Data dan Fakta yang Dimiliki Pemerintah untuk Bubarkan HTI ?
Jumat, 21 Juli 2017
Edit
BACA JUGA:
Gabedo.com - Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum
ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap menyimpang dari ideologi
Pancasila dan NKRI. Keputusan tersebut telah melalui pertimbangan matang
berdasarkan data dan fakta yang dihimpun.
Apa data dan fakta yang dimiliki oleh pemerintah sebagai
dasar pembubaran HTI?
Tenaga Ahli Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Sri
Yunanto mengatakan, keputusan pembubaran HTI tidak dilakukan dalam waktu yang
singkat.
Menurut dia, sudah sejak lama pemerintah mengumpulkan data
dan fakta terkait HTI yang mengarah pada dugaan anti-Pancasila.
Pemerintah pun mendapatkan sejumlah bukti, antara lain
sebuah buku yang berisi rancangan undang-undang dasar sementara. Di dalam
rancangan tersebut, kata Yunanto, memuat secara rinci mengenai konsep negara
khilafah.
"HTI ini berbeda dengan ormas Islam lainnya. Bedanya
mereka punya rancangan undang-undang dasar seperti UUD 1945. Di dalamnya
mencakup konsep khilafah yang bermaksud menghancurkan konsep negara bangsa,"
ujar Yunanto saat ditemui usai berbicara dalam diskusi bertajuk 'Tindak Lanjut
Penerbitan Perppu Nomor 02 Tahun 2017, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat
(21/7/2017).
"Peraturan hukumnya juga bertentangan dengan demokrasi.
Kalau khilafah berarti nanti tidak akan ada DPR," kata dia.
Konsep khilafah yang diusung HTI, lanjut Yunanto, disebarkan
ke berbagai institusi pendidikan dan berbagai kongres khilafah yang diadakan.
Menurut Yunanto, temuan tersebut semakin mengindikasikan
bahwa HTI sebagai organisasi politik, bukan organisasi dakwah atau pun ilmiah.
"HTI adalah organisasi politik, bukan organisasi dakwah
maupun ilmiah. Ini murni politik," ucapnya.
Di sela-sela diskusi, Yunanto sempat memperlihatkan video
salah satu kongres khilafah yang diadakan oleh HTI.
Di dalam video tersebut, tampak seorang orator menyampaikan
orasinya. Secara lantang dia menyerukan agar nasionalisme dan Pancasila
dihancurkan untuk menegakkan pilar khilafah.
"Mereka punya strategi agar ideologinya menjadi
kenyataan maka mereka menyebarkan ke mana-mana di kampus dan membuat gerakan
kongres khilafah," tegas Yunanto.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI).
Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. Pencabutan
dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan.
Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga. Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka
adalah Pancasila.
"Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai
ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan,
kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa
NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan,
Rabu (19/7/2017).